Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251227_133956.jpg
Tangkap layar polisi menggelandang pelaku RH. (Dok. IDN Times).

Intinya sih...

  • Korban dirawat, pelaku ditangkapBerdasarkan penyelidikan awal kepolisian, korban Alpiansyah (26) mengalami luka tusuk dan telah dilarikan ke RS Malahayati Bintang Amin. Pelaku RH (32) berhasil ditangkap dengan satu bilah pisau disita.

  • Motif penganiayaan masih didalamiPenyidik kepolisian masih mendalami penyebab perkelahian antara korban dan pelaku. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi peristiwa tersebut.

  • Pelaku terancam lima tahun penjaraPelaku RH dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal lima

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dua pria terlibat perkelahian hingga berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Satu di antaranya luka ditusuk.

Peristiwa perkelahian berujung penganiayaan itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo, tepatnya di area kios bengkel dinamo, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, telah terjadi perkelahian antara dua pria yang berujung penganiayaan. Pelaku sudah kami tangkap bersama barang bukti senjata tajam,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

1. Korban dirawat, pelaku ditangkap

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, Faria mengungkapkan, korban terluka ditusuk dalam peristiwa ini ialah Alpiansyah (26) warga Kabupaten Pringsewu. Sementara pelaku berinisial RH (32) warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah di pinggir jalan, sementara korban telah dilarikan ke RS Malahayati Bintang Amin untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah pisau yang digunakan saat perkelahian,” ungkapnya.

2. Motif penganiayaan masih didalami

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Faria melanjutkan, penyidik kepolisian masih mendalami penyebab awal perkelahian antara korban dan pelaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa tersebut.

"Motif masih kami dalami, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya," katanya.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus penganiayaan ini, Faria menambahkan, pelaku RH telah ditangkap dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, agar tidak menimbulkan korban,” tegas Kasatreskrim.

Editorial Team