Bandar Lampung, IDN Times - Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan dua warga diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial YS dan IC, warga jalan Pulau Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi warga, bahwa di sekitar wilayah tersebut sering ada transaksi narkotika," ujar Kasubdit II, AKBP Radius Utama mewakili Direktur Reserse Narkoba Kombes Adhi Purboyo, Rabu (23/6/2021).