Dua Pengedar Sabu 200 Gram Bandar Lampung Terancam Denda Rp10 Miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan dua warga diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial YS dan IC, warga jalan Pulau Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi warga, bahwa di sekitar wilayah tersebut sering ada transaksi narkotika," ujar Kasubdit II, AKBP Radius Utama mewakili Direktur Reserse Narkoba Kombes Adhi Purboyo, Rabu (23/6/2021).
1. Barang bukti tiga plastik besar diduga sabu

Berdasarkan informasi tersebut, Radius mengungkapkan, anggota Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung dibackup Tim IT Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.
Awalnya, pertugas mengamankan pelaku YS. Ditemukan barang bukti ditemukan tiga plastik besar berisi kristal putih diduga sabu.
"Selain itu, kita juga mengamankan tiga ponsel, dua buah timbangan digital, dan bungkusan plastik klip kosong," imbuh Radius.
2. Tersangka kini berada di Ditresnarkoba Polda Lampung

Setelah diinterogasi dan pengembangan terhadap YS, Radius menyebut, barang haram itu didapati dari seorang laki-laki bernama IC.
Selanjutnya, tim kembali bergerak hingga berhasil ditangkap tersangka IC di Perumahan Nusantara, Jalan P Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (21/6/2021).
"IC mengakui sudah memberikan narkotika jenis sabu itu kepada YS, kedunya juga sudah kita amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung," ucapnya.
3. Terancam penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar

Atas perbuatan kedua tersangka, Radius menjelaskan, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang (RI) tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar," tandasnya.