Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260218_161218.jpg
Polisi meringkus pelaku DPO RD di tepi ruas jalan tol Bakter. (Dok. Polres Pringsewu)

Intinya sih...

  • Kejar-kejaran dramatis di jalan tol

  • Residivis dan DPO di beberapa daerah

  • Dua rekan pelaku masih dalam pelarian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Aksi kejar-kejaran dramatis antara polisi berupaya menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

Pelaku berinisial RD (36) alias Labay warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah diringkus polisi, Selasa (17/2/2026). Ia sempat melompat ke jurang tepi jalan tol demi menghindari kejaran petugas.

"Benar, pelaku ini terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Devrat Aolia Arfan dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

1. Kejar-kejaran hingga masuk ruas tol

Aktivitas jalan tol Bakter di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. BTB Toll).

Devrat mengungkapkan, penangkapan RD bermula dari hasil pengintaian petugas terhadap kendaraan yang ditumpanginya. Saat akan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menabrak kendaraan petugas, lalu kabur masuk ke ruas tol Terbanggi Besar.

Alhasil, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Dalam upaya terakhir meloloskan diri, RD nekat melompat ke jurang di sekitar ruas tol hingga akhirnya berhasil dibekuk personel kepolisian.

"Dalam aksinya, RD merupakan pelaku yang cukup licin dan beberapa kali lolos saat hendak ditangkap petugas," ungkapnya.

2. Residivis dan DPO di sejumlah daerah

Polisi meringkus pelaku DPO RD di tepi ruas jalan tol Bakter. (Dok. Polres Pringsewu)

Tak hanya beraksi di wilayah hukum Lampung Tengah, Devrat melanjutkan, RD juga diduga melakukan kejahatan serupa di sejumlah lokasi Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro.

"Pelaku RD juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah wilayah tersebut, persangkaan perkaranya masih terus kami dalami," tegasnya.

3. Dua rekan pelaku masih dikejar

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Devrat menambahkan, pelaku RD saat ini telah ditahan dan diserahkan ke Polsek Punggur, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, aparat penegak hukum juta berupaya mengejar dua rekan pelaku lainnya yang masih dalam pelarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara," imbuh kasatreskrim.

Editorial Team