Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Penampakan kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Usulan Raperda Anti LGBT di DPRD Provinsi Lampung didorong untuk memberikan landasan hukum dan sanksi terhadap perilaku LGBT yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial.

  • DPRD Provinsi Lampung mengajak kolaborasi seluruh elemen pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya membendung gerakan LGBT demi melindungi generasi muda serta menjaga nilai-nilai moral dan konstitusi bangsa.

  • Fraksi PKB Provinsi Lampung mendukung pembentukan raperda terkait isu LBGT dengan menegaskan tolak perilaku bukan orangnya, serta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pergaulan anggota keluarga agar terhindar dari perilaku menyimpang.

Bandar Lampung, IDN Times - Fraksi DPRD Provinsi Lampung mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pengusulan raperda tersebut didorong dari sejumlah fraksi meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Partai Golkar.

1. Landasan hukum mengatur dan memberikan sanksi

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat, Budiman AS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait usulan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, usulan raperda terkait isu LGBT ini guna menegaskan keberadaan regulasi sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda di Lampung.

Peraturan daerah dapat menjadi landasan hukum untuk mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku-perilaku orientasi menyimpang baru-baru telah diungkap jajaran Polda Lampung.

“Kami mendorong ini dirumuskan bersama isi regulasinya. Terpenting, perlu ada payung hukum yang mengaturnya agar ada sanksi-sanksi yang bisa memberikan efek jera,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Menurut dia, wacana ini mencuat setelah sejumlah aktivitas berkaitan dengan komunitas atau kelompok LGBT ramai diperbincangkan di media sosial. "Kasus ini bisa dikatakan sudah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," lanjut politisi faksi Demokrat tersebut.

2. Upaya bendung gerakan LGBT

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar. (Instagram/@sukron.muchtar).

Sikap tegas menyoal permasalahan serupa juga dilontarkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, M Syukron Muchtar menyebut, Fraksi PKS telah menyampaikan interupsi penting terkait maraknya kasus penyimpangan seksual di Lampung dalam sidang paripurna beberapa hari kemarin.

Kasus ini perlu mendapatkan kolaborasi seluruh elemen-pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk membendung gerakan LGBT demi melindungi generasi muda, serta menjaga nilai-nilai moral serta konstitusi bangsa.

"Kami mengajak seluruh masyarakat sama-sama mengawal ini, kita tidak benci pelakunya tapi yang kita benci adalah perbuatannya. Mudah-mudahan Lampung selalu kondusif, jauh dari perbuatan penyimpangan seksual," tegas sekretaris fraksi PKS tersebut.

3. Tegaskan tolak perilaku bukan orangnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sasa Chalim. (Instagram/@sasa.chalimns).

Fraksi PKB Provinsi Lampung turut mendukung pembentukan raperda terkait isu LBGT tersebut. Sasa Chalim, mengatakan, perilaku orientasi menyimpang semacam ini sudah terang-terangan bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia.

Selain itu, ia turut mengimbau masyarakat dapat memperhatikan dan mengawasi pergaulan anggota keluarga masing-masing agar terhindar dan terbawa arus dari perilaku menyimpang semacam ini.

"Orang dengan orientasi seksual berbeda tetap manusia, mereka tetap punya hak sebagai warga negara, memiliki hak untuk hidup, dilindungi hukum, hak tidak disakiti, tapi bukan berarti kita menyetujuinya. Kita tolak perilakunya, bukan orangnya," kata adik Wagub Lampung tersebut.

Editorial Team