Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas penumpang dan kereta api di wilker KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Tanjungkarang).
Aktivitas penumpang dan kereta api di wilker KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Tanjungkarang).

Intinya sih...

  • KAI Divre IV Tanjungkarang tetap tidak mengubah aturan larangan merokok di dalam kereta, meski ada usulan penyediaan gerbong khusus perokok dari DPR.

  • KAI memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

  • KAI menilai usulan gerbong khusus merokok bertentangan dengan regulasi pelayanan transportasi publik bebas asap rokok dan tidak akan mengubah peraturan tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.

Plt Executive Vice President (EVP) Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.

“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

1. Fasilitasi perokok di pemberhentian antar status

Aktivitas penumpang dan kereta api di wilker KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Tanjungkarang).

Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.

Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.

2. Bertentangan regulasi pelayanan transportasi publik bebas asap rokok

Ilustrasi asap rokok (pexel.com/Pixabay)

Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.

"Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok," ucap dia.

3. Tegaskan tak ada perubahan peraturan maupun ketentuan

Potret aktivitas penumpang kereta api di Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Tanjungkarang).

Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, badan usaha negara bergerak di bidang perkeretaapian tersebut sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.

Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.

"Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” katanya.

Editorial Team