Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU, dalam rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (6/12/2022). UU tersebut kini sudah menggantikan KUHP lama merupakan beleid hukum pidana warisan kolonial.
Pertanyaan Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada seluruh peserta rapat apakah menyetujui pengesahan RKUHP tersebut, disambut dengan suara peserta rapat menyatakan setuju.
Setelah ini, KUHP terbaru akan diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta diberi nomor untuk masuk dalam lembar negara. Namun, meski RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian, masih ada pasal-pasal bermasalah mendapat tentangan dari berbagai pihak karena banyak merugikan kebebasan berpendapat masyarakat sipil.
Berikut IDN Times rangkum deretan pasal bermasalah dalam RKUHP versi terbaru 30 November 2022 berdasarkan penjelasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).