Tanggamus, IDN Times - Diduga cemburu lantaran mantan kekasih dikunjungi seorang pria, Wildan Habibi (31) tega menganiaya Puja Kesuma Nugraha. Pasca penganiayaan dan korban melapor ke polisi, pelaku hampir setahun berstatus DPO Polres Tanggamus.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumah saksi Hesti Novita Sari di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus 26 Desember 2020 sekitar pukul 21.30.
Kabar terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Wildan di rumahnya di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus 28 September lalu.
