Bandar Lampung, IDN Times - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung melayangkan aduan terkait ujaran kebencian menyangkutpautkan nama Presiden RI pertama, Sukarno ke Mapolda Lampung, Senin (8/8/2022).
Pengadu tersebut ditujukan BBHAR DPD PDIP Provinsi Lampung kepada dua orang nama masing-masing inisial AZ dan JH sebagai pemilik akun TikTok @jas_hendryawan.
"Kunjungan kami ke Polda Lampung sebagai bentuk pengaduan. Ini sifatnya hanya pengaduan, dikarenakan locus delicti kasus sebenarnya terjadi di Jawa Barat," ujar Wakil Ketua Bidang Agama DPD PDIP Provinsi Lampung, Habib Purnomo saat dimintai keterangan.