Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung melayangkan aduan terkait ujaran kebencian menyangkutpautkan nama mantan Presiden RI, Soekarno ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung melayangkan aduan terkait ujaran kebencian menyangkutpautkan nama Presiden RI pertama, Sukarno ke Mapolda Lampung, Senin (8/8/2022).

Pengadu tersebut ditujukan BBHAR DPD PDIP Provinsi Lampung kepada dua orang nama masing-masing inisial AZ dan JH sebagai pemilik akun TikTok @jas_hendryawan.

"Kunjungan kami ke Polda Lampung sebagai bentuk pengaduan. Ini sifatnya hanya pengaduan, dikarenakan locus delicti kasus sebenarnya terjadi di Jawa Barat," ujar Wakil Ketua Bidang Agama DPD PDIP Provinsi Lampung, Habib Purnomo saat dimintai keterangan.

1. Aduan mengarah UU ITE

kompasiana

Habib menjelaskan, pengaduan terkait berupa isi konten video disampaikan AZ menyebut, Sukarno alias Bung Karno sebagai penghianat dan membandingkan khilafah dengan Pancasila.

"Kita tentunya tidak terima, hal inilah membuat kami khususnya PDI Perjuangan merasa dia (AZ) mau membelokkan sejarah bangsa. Pernyataan beliau tidak bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung berencana mengadukan AZ dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), itu lantaran telah menyebarkan hoax alias berita bodoh melalui medsos. "Ini sudah membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat," sambung Habib.

2. Diduga eks HTI

BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung melayangkan aduan terkait ujaran kebencian menyangkutpautkan nama mantan Presiden RI, Soekarno ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kunjungan BBHAR DPD PDIP Provinsi Lampung tersebut, Habib turut mengungkapkan, pihaknya turut membawa barang bukti berupa flashdisk berisikan rekaman video ceramah KH. AZ.

"Isinya konten beliau mengatakan, bahwa Pancasila bukan kesepakatan dari para ulama dan menyampaikan bila Pancasila itu bagian dari pengkhianatan Sukarno," katanya.

Selain itu, Habib ikut menginformasikan, AZ diduga merupakan pentolan eks HTI, sebagai salah satu organisasi terlarang di Indonesia. "Bisa kita cek di media sosial dan internet nama AZ, nanti langsung muncul siapa AZ ini," lanjut dia.

3. Minta polisi tindaklanjuti ke Mapolda Jawa Barat

Mapolda Lampung berada di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Habib, keberadaan AZ patut diduga sebagai salah satu tokoh-tokoh HTI, berperan menyebarkan propaganda-propaganda lewat konten-konten ceramah bertujuan mengadu domba.

Oleh karena itu, BBHAR DPD PDIP Provinsi Lampung pun berharap kepada Polda Lampung, agar dapat segera merespon pengaduan dan meneruskan ke Mapolda Jawa Barat untuk menangkap AZ.

"Jadi seluruh PDI Perjuangan se-Indonesia akan melaporkan beliau. Ini untuk mendorong Polri agar segera menindaklanjuti aduan kami," tandas Habib.

Editorial Team