Dorong Ekspor Lampung, Fasilitas Fumigasi Hadir di Pelabuhan Panjang

- Karantina Lampung dan PT IPC Terminal Peti Kemas Panjang memperkenalkan fasilitas fumigasi di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.
- Fumigasi mempercepat proses ekspor kopi dan diapresiasi oleh para eksportir, meningkatkan nilai total ekspor produk pertanian dan perikanan Lampung.
- Fumigasi merupakan tindakan pengendalian hama yang dipersyaratkan oleh banyak negara tujuan ekspor, sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Bandar Lampung, IDN Times - Karantina Lampung bersama PT IPC Terminal Peti Kemas Panjang memperkenalkan fasilitas fumigasi di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kehadiran layanan ini langkah memperkuat kegiatan ekspor impor produk pertanian dan perikanan Lampung.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, fasilitas layanan fumigasi tersebut kini sudah dapat dioperasikan di dalam Pelabuhan Panjang. Soft launching fumigasi perdana dilakukan pada 134 ton produk kopi senilai Rp11 miliar akan diekspor ke Belgia.
"Diharapkan kegiatan ekspor impor barang bisa selesai di pelabuhan dan pasti akan menguntungkan berbagai pihak baik seperti pelaku usaha, pemerintah, dan juga fasilitator dalam hal ini Pelindo," ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
1. Disambut suka cita para eksportir

Donni melanjutkan, keberadaan fasilitas fumigasi ini amat diapresiasi oleh para eksportir, dikarenakan proses ekspor kopi kini menjadi lebih cepat dan mudah dapat dilakukan di Pelabuhan Panjang.
"Selama ini banyak pelaku usaha yg membutuhkan perlakuan fumigasi, namun kesulitan karena tidak memilki fasilitasnya. Sehingga mereka memilih untuk melakukan ekspor melalui daerah lain seperti Jawa," ucapnya.
2. Salah satu pemenuhan syarat tujuan ekspor

Lebih lanjut Donni menambahkan, fumigasi merupakan tindakan perlakuan pengendalian hama dan untuk menjaga kualitas barang. Sehingga fumigasi ini dipersyaratkan oleh banyak negara tujuan ekspor.
Berdasarkan data Karantina Lampung, sepanjang 2024 Lampung telah mengekspor berbagai produk pertanian dan perikanan ke 101 negara dengan nilai total ekspor mencapai Rp21,52 triliun. Kopi menjadi penyumbang terbesar senilai Rp10,4 triliun.
"Dengan adanya layanan fumigasi baru ini, diharapkan dapat terus mendorong peningkatan ekspor dari provinsi lampung dengan tetap mengedepankan prinsip pencegahan penyebaran hama dan penyakit karantina," harap dia.
3. Fumigasi bagian kelengkapan terminal

Donni melanjutkan, peraturan mengenai fumigasi tertuang dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Penetapan Pihak Lain, yang dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Barantin ditautan Jdih.karantinaindonesia.go.Id.
"Menfasilitasi layanan fumigasi yang merupakan bagian dari kelengkapan terminal, untuk memfasilitasi customer supaya bisa terakomodir di pelabuhan,” katanya.