Petugas Kepolisian menghalau sejumlah pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). (ANTARA FOTO/Fahkri Hermansyah)
Jenderal bintang dua itu turut mengimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, wajib melengkapi dokumen sesuai SE Satgas COVID-19 yaitu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan Perusahaan/BUMN, dan Surat Keterangan resmi hasil rapid test COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.
Lanjutnya, apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test, maka akan dilaksanakan test swab antigen dilokasi pos pemeriksaan. "Bila hasilnya positif, Satgas penanganan Covid-19 akan membawa ke rumah sakit rujukan," kata Hendro.
Sementara, bagi para Kapolres dan Dandim agar dapat menindaklanjuti dan mengecek pos-pos di wilayah masing-masing. Namun tetap, Hendro mengingatkan, bahwa kegiatan ini merupakan operasi kemanusian dan operasi bersifat simpatik. "Jauhkan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan di lapangan oleh personel yang terlibat, kalau kita berniat baik Tuhan akan menolong kita," terang Hendro.