Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel PPA Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tersangka CS di kediamannya di wilayah Ambarawa.
Personel PPA Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tersangka CS di kediamannya di wilayah Ambarawa. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Korban membela tersangka saat ditangkap

  • Temuan gangguan kesehatan pada organ reproduksi korban

  • Polisi memberi pendampingan dan pemulihan psikologi bagi NSB

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times – Kepolisian mengungkap modus seorang ayah berinisial CS (35) memperkosa anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kini duduk di bangku kelas 2 SMA dengan cara mendoktrin korban. Tersangka meyakinkan perbuatan asusila tersebut sebagai bentuk kasih sayang.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, tersangka CS memanfaatkan relasi kuasa sebagai orangtua untuk memanipulasi pemahaman korban NSB (16) sejak usia sekolah dasar.

“Pelaku memperlakukan korban seperti anak sendiri, tetapi dengan cara yang salah. Perbuatannya dilakukan secara bertahap dan disertai doktrin, sehingga korban menganggap apa yang dilakukan pelaku adalah hal yang benar,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

1. Korban sempat membela tersangka saat ditangkap

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Akibat doktrin tersebut, lanjut Johannes, korban tidak menunjukkan penolakan sebagaimana mestinya dan justru membela tersangka saat petugas kepolisian melakukan proses penangkapan terhadap CS di kediamannya Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

“Ketika ayah tirinya kami amankan, korban sempat berteriak dan melempar kendaraan petugas sambil mengatakan ‘jangan tangkap ayah saya’," ungkapnya.

2. Ada temuan gangguan kesehatan pada organ reproduksi korban

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)

Berdasarkan hasil pendalaman, Johannes menambahkan, penyidik kepolisian hingga kini belum menemukan adanya laporan terkait kehamilan korban. Namun, hasil pemeriksaan medis awal mengindikasikan adanya gangguan kesehatan pada organ reproduksi NSB.

Dalam proses penanganan perkara, polisi juga menemukan bahwa ibu korban masih tinggal serumah dengan tersangka. Selain itu, sang ibu juga diindikasi telah mengetahui perbuatan suaminya, namun diduga mendapatkan pengancaman dari tersangka.

“Faktor pendidikan dan latar belakang tersangka juga menjadi perhatian kami. Namun apa pun alasannya, tindakan ini merupakan kejahatan serius terhadap anak,” tegasnya.

3. Polisi memberi pendampingan dan pemulihan psikologi bagi NSB

Personel PPA Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tersangka CS di kediamannya di wilayah Ambarawa. (Dok. Polres Pringsewu).

Johannes menambahkan, korban NSB kini tengah mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis. Selain itu, polisi juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dampak psikis akibat doktrin dilakukan tersangka.

“Korban memang belum menyadari sepenuhnya bahwa dirinya adalah korban kejahatan. Langkah kami berikutnya adalah memberikan pemahaman, pendampingan, dan perlindungan agar korban bisa pulih,” tegas Kasatreskrim.

Editorial Team