Ilustrasi. IDN Times / Hilmansyah
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan, dari empat kabupaten/kota yang menjadi target untuk pelaksanaan tes cepat (rapid test) massal, baru Kabupaten Pesawaran yang mengajukan. "Kabupaten Pesawaran sudah mengajukan pelaksanaan tes cepat pada tanggal 16 Juli 2020," kata Kepala Dinkes Provinsi Lampung Reihana.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rapid test di Pesawaran akan dilaksanakan di Pasar Gedong Tataan. Sedangkan untuk tiga daerah lainnya, yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Tengah belum ada yang mengajukan.
"Di Pesawaran kami bantu alat rapid test 500 unit. Nanti pemkab di sana juga menyediakan alat, jadi nanti yang hadir di pasar itu akan kita periksa, untuk tiga kabupaten/kota lainnya kita masih tunggu," kata Reihana.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya belum akan mengajukan pelaksanaan tes cepat secara massal di pasar-pasar. Pasalnya, kasus konfirmasi positif COVID-19 di kota ini per harinya sudah tidak banyak lagi. "Rapid test massal, saya rasa jika itu tidak menjadi sebuah keharusan tidak akan kita lakukan," katanya lagi.
Menurutnya, saat ini di kondisi di pasar-pasar tradisional di Kota Tapis Berseri belum ada penemuan kasus COVID-19. "Jadi saat ini kita masih fokus melakukan rapid test untuk melakukan penelusuran (tracing) saja. Jadi bila ada pasien positif kita lakukan tracing itu bolehlah, tapi untuk turun ke lapangan seperti tidak lagi," ujarnya Ruslli.