Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi kebersihan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Ditaksir akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp34,8 miliar kurun waktu tiga tahun dari 2019 sampai 2021.
Menanggapi hal ini, Budiman baru didefinitifkan dari Plt Asisten 1 Kota Bandar Lampung menjadi Kepala DLH Kota Bandar Lampung pada 25 Juli 2022 lalu, mengatakan telah melakukan beberapa pembenahan setelah dua hari Ia bekerja.
“Setelah 2 hari saya masuk itu, banyak laporan dari staf terkait yang diperiksa Kejati. Di situ saya sudah mengambil langkah perbaikan khususnya permasalahan karcis, kegiatan pungutan ilegal,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, langkah awal dilakukannya adalah dengan mengumpulkan semua petugas penagih retribusi kemudian penugasannya akan diberikan kepada kepala UPT tiap kecamatan.
“Dari situ saya suruh mereka (kepala UPT) mendata dan mencari potensi-potensi yang ilegal untuk dimasukkan kembali ke data potensi yang ada. Untuk ke depan untuk ada pembenahan,” sambungnya.