Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petahana Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat hadiri sidang vonis di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Qomaru Zaman terkena pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara karena melanggar pidana pemilihan dengan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
  • Nasib pencalonan Qomaru sebagai Cawawalkot Metro 2024 terancam gugur, yang juga berdampak pada pasangan calon Wali Kota Wahdi.
  • Putusan vonis ini berpotensi mempengaruhi keabsahan pencalonan keduanya sesuai UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Metro, IDN Times - Putusan pidana pemilihan menjerat Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman berpotensi menggugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah di Pilwalkot Metro 2024.

Cawawalkot berstatus petahana ini diketahui divonis Majelis Hakim PN Kota Metro bersalah melanggar pidana pemilihan dan dihukun pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara. Qomaru terbukti berkampanye menggunakan fasilitas negara pada 19 September 2024 kemarin.

Editorial Team

Tonton lebih seru di