Metro, IDN Times - Putusan pidana pemilihan menjerat Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman berpotensi menggugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah di Pilwalkot Metro 2024.
Cawawalkot berstatus petahana ini diketahui divonis Majelis Hakim PN Kota Metro bersalah melanggar pidana pemilihan dan dihukun pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara. Qomaru terbukti berkampanye menggunakan fasilitas negara pada 19 September 2024 kemarin.
"Tentunya banyak spekulasi nasib dari pencalonan pasangan calon Wahdi-Qomaru setelah adanya putusan tersebut. Terkait dengan putusan ini, menurut saya bahwa seorang calon apabila terkena pidana pemilihan maka dapat menggugurkan pencalonannya," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).