Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditipu Investasi Program MBG, 2 Warga Lampung Tengah Rugi Ratusan Juta
Kedua korban Melia dan Nova Anita Sari saat menyambangi Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Intinya sih...

  • Investasi program MBG, 2 warga Lampung Tengah ditipu hingga ratusan juta rupiah

  • Kedua korban diiming-imingi keuntungan Rp300 per porsi MBG, investasi terjalin sejak September 2025

  • Terlapor VBW menghindari komunikasi dengan korban, Polda Lampung belum temukan unsur pidana dalam kasus ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Dua warga Kabupaten Lampung Tengah menyambangi Polda Lampung terkait pelaporan penipuan investasi terhadap penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keduanya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kedua korban, Melia dan Nova Anita Sari, mengadukan perbuatan pria berinisial VBW ke Mapolda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Ini berkaitan dengan janji ataupun penipuan dilakukan oleh salah seorang inisial VBW dari Lampung Tengah yang sudah memberikan statement iming-iming kepada kedua korban," ujar Penasihat Hukum kedua korban, Gunawan Prihartono, saat dimintai keterangan, Sabtu (29/11/2025).

1. Iming-imingi investasi bagi keuntungan Rp300 rupiah per porsi MBG

Ilustrasi porsi makanan pada program MBG. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kasus tersebut, Gunawan mengungkapkan, kedua korban telah menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada terlapor VBW dengan tujuan berinvestasi bagi hasil atas pelaksanaan program MBG di wilayah setempat.

"Korban ini dijanjikan terlapor akan diberikan suatu sharing profit Rp300 per porsi terhadap 4 ribu porsi makan pada usaha SPPG atau program MBG," ungkapnya.

Lebih lanjut kasus ini turut menyertakan bukti transaksi kedua korban kepada terlapor, foto penyerahan uang tunai disertai tanda bukti kuitansi. "Uang korban ini langsung ditujukan kepada yang bersangkutan (VBW), berikut surat perjanjian kedua pihak juga kami lampirkan," lanjut dia.

2. Kesepakatan bisnis terjalin sejak pertengahan September 2025

Kedua korban Melia dan Nova Anita Sari saat menyambangi Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Korban Nova Anita Sari menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan ini diawali saat ia bersama rekannya Melia bersepakat menjalin kemitraan bisnis bersama terlapor VBW ihwal pembagian keuntungan pelaksanaan program MBG pada pertengahan September 2025 kemarin.

Menurutnya, keberadaan dapur umum program MBG tersebut mulanya direncanakan di wilayah Punggur, Lampung Tengah, dengan kesepakatan kedua korban menanamkan modal investasi senilai Rp400 juta.

"Kita berdua sepakat bergabung dengan dasar kepercayaan. Awal perjanjian pelunasan setelah dapur itu buka, tapi kami dirayu keluar dari perjanjian tertulis untuk memberikan pelunasan (total modal Rp400 juta) dengan iming-iming 7 Oktober positif buka dan sampai sekarang itu tidak buka," terangnya.

3. Terlapor hindari komunikasi dengan korban

Kedua korban Melia dan Nova Anita Sari saat menyambangi Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Alih-alih menempati janjinya tersebut, korban lainnya Melia menambahkan, terlapor VBW memutus komunikasi dengan kedua korban dengan cara menghindar hingga memblokir nomor kontak masing-masing pelapor.

"Sampai sekarang belum buka (keberadaan dapur umum SPPG dijanjikan oleh terlapor VBW). Dia ini sebenarnya masih kerabat," ungkap dia.

Terkait pelaporan ini, ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan mendalami kasus dugaan penipuan modus investasi pengadaan program MBG tersebut. "Kami harap modal seusai perjanjian tertulis bisa dikembalikan, karena terlapor sejauh ini hilang komunikasi," lanjut Melia.

4. Polda Lampung sebut belum ditemukan unsur pidana

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hasil gelar laporan kedua korban menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan terlapor VBW.

Pasalnya, investasi pada pelaksanaan program MBG tersebut berdasarkan kesepakatan atau perjanjian antara pihak pelapor dengan terlapor dalam kasus tersebut.

"Unsur tindak pidananya belum ada dan uang milik korban sudah dikembalikan Rp159 juta dari Rp200 juta uang yang diinvestasikan. Kami sarankan untuk gugatan di pengadilan perdata," imbuh Kabid Humas.

Editorial Team