Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan memulai proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, dengan melakukan pengerukan di kawasan Bendali Ampal Hulu. (IDN Times/Erik Alfian)
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan memulai proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, dengan melakukan pengerukan di kawasan Bendali Ampal Hulu. (IDN Times/Erik Alfian)

Intinya sih...

  • Izin pengerukan bukan di Dinas PerkimYusnadi menjelaskan, izin pengerukan gunung bukan menjadi kewenangan Dinas Perkim, melainkan berada di instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung atau Dinas Pertambangan.

  • Pembangunan perumahan harus sesuai tata ruangYusnadi melanjutkan, hanya menangani soal kesesuaian tata ruang. Bila ada pemohon yang ingin membangun perumahan, maka dinasnya akan mengecek zonasi wilayah terlebih dahulu.

  • Belum ada pengajuan pembangunan perumahanHingga saat ini, Yusnadi menyebut belum ada pihak yang mengajukan permohonan pembangunan perumahan di Bukit

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung menyebut aktivitas pengerukan gunung di kawasan Bukit Sukabumi bukan untuk pembangunan perumahan.

Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan hingga saat ini, dinasnya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di wilayah tersebut. "Kegiatan yang terjadi sekarang itu bukan untuk membangun perumahan. Kami dari pemerintah kota tidak pernah mengeluarkan izinnya," katanya, Selasa (10/6/2025).

1. Izin pengerukan bukan di Dinas Perkim

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan memulai proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, dengan melakukan pengerukan di kawasan Bendali Ampal Hulu. (IDN Times/Erik Alfian)

Yusnadi menjelaskan, izin pengerukan gunung bukan menjadi kewenangan Dinas Perkim, melainkan berada di instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung atau Dinas Pertambangan.

"Kalau pengerukan gunung, izinnya itu bukan dari kami. Itu ranahnya DLH atau Dinas Pertambangan," ujarnya.

2. Pembangunan perumahan harus sesuai tata ruang

ilustrasi perumahan baru (unsplash.com/Alhidayah Kadar Regency)

Yusnadi melanjutkan, hanya menangani soal kesesuaian tata ruang. Bila ada pemohon yang ingin membangun perumahan, maka dinasnya akan mengecek zonasi wilayah terlebih dahulu.

"Kita lihat dulu tata ruangnya. Apakah wilayah itu masuk zona permukiman atau tidak. Kalau boleh dibangun, kita keluarkan izinnya. Kalau tidak, ya tidak bisa," tegasnya.

Wilayah yang tidak sesuai peruntukannya, seperti kawasan resapan air atau lindung, tidak akan diberikan izin pembangunan.

3. Belum ada pengajuan pembangunan perumahan

ilustrasi gang perumahan (freepik.com/freepik

Hingga saat ini, Yusnadi menyebut belum ada pihak yang mengajukan permohonan pembangunan perumahan di Bukit Sukabumi. "Sampai sekarang belum ada permohonan masuk ke kami untuk membangun perumahan di situ," imbuhnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team