Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung melarang praktik peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing. Pelarangan ini bertujuan mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit ditularkan hewan kepada manusia.
Kebijakan larangan tersebut sebagaimana termaktub dalam surat edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 89 Tahun 2025 tentang pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di Provinsi Lampung.
"Iya, surat edaran ini sifatnya sebagai larangan sekaligus imbauan atas perdagangan daging anjing dan kucing," ujar Sekretaris Disnakkeswan Provinsi Lampung, Anwar Fuadi dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).