Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Intinya sih...

  • Penetapan UMP 2026 Lampung mundur karena menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

  • Buka peluang kenaikan UMP 2026 lebih tinggi dari tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat daerah.

  • Pertimbangkan variabel ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak dalam penetapan UMP 2026.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka peluang kebijakan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 bisa lebih besar dibandingkan kenaikan UMP tahun 2025.

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMP 2026 juga sangat bergantung pada kesepakatan dewan pengupahan nasional maupun daerah, termasuk mekanisme penentuan nilai alpha bila masih digunakan dalam formula penghitungan upah minimum.

“Ya, bisa saja. Tergantung bagaimana kesepakatan nanti, baik di dewan pengupahan nasional maupun daerah. Bila nilai alpha antara 0,2 sampai 0,7 masih dipakai, maka akan kami diskusikan dan dipertimbangkan pada angka berapa yang paling ideal untuk Lampung, baik UMP maupun UMK,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

1. Penetapan UMP 2026 Lampung mundur

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agus menyampaikan, penetapan UMP 2026 berpotensi mundur karena pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Saat ini, pembahasan formula penghitungan UMP masih berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Informasi yang kami terima, nantinya akan ada arahan langsung dari Presiden dan masih berada di Setneg. Setelah itu, baru ditindaklanjuti kementerian dalam bentuk pedoman teknis atau formula acuan bagi setiap daerah,” katanya.

Oleh karenanya, ia berharap keputusan tersebut dapat segera keluar dalam beberapa hari ke depan, agar proses penetapan UMP Lampung bisa segera dilaksanakan. "Jadi kita masih menunggu, mudah-mudahan secepatnya," lanjut dia.

2. Buka peluang kenaikan lebih tinggi

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Menyoal usulan serikat buruh meminta kenaikan UMP hingga 15 persen, Agus menyebutkan pemerintah daerah belum dapat memastikan besaran kenaikan karena formula resmi belum diterbitkan. Namun ia menegaskan, peluang persentase kenaikan UMP 2026 untuk lebih besar dari tahun sebelumnya tetap terbuka lebar, dengan mempertimbangkan pertubuhan ekonomi dan inflasi di tingkat daerah.

“Bisa saja lebih tinggi atau tetap. Nanti kita lihat bagaimana arahan pusat. Yang jelas, pemerintah memiliki komitmen memperhatikan kesejahteraan buruh,” katanya.

3. Pertimbangkan variabel ekonomi

Ilustrasi ekonomi terguncang (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus menekankan, variabel ekonomi daerah seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak tetap menjadi pertimbangan utama. Selain itu, pemerintah juga harus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan investasi serta industri di Lampung.

"Kami tetap berkomitmen menghasilkan keputusan upah yang adil dan berimbang, serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi daerah," imbuhnya.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sebelumnya menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070 per bulan. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen atau Rp 176.573 dari UMP 2024 sebesar Rp2.716.497.

Editorial Team