Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka peluang kebijakan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 bisa lebih besar dibandingkan kenaikan UMP tahun 2025.
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMP 2026 juga sangat bergantung pada kesepakatan dewan pengupahan nasional maupun daerah, termasuk mekanisme penentuan nilai alpha bila masih digunakan dalam formula penghitungan upah minimum.
“Ya, bisa saja. Tergantung bagaimana kesepakatan nanti, baik di dewan pengupahan nasional maupun daerah. Bila nilai alpha antara 0,2 sampai 0,7 masih dipakai, maka akan kami diskusikan dan dipertimbangkan pada angka berapa yang paling ideal untuk Lampung, baik UMP maupun UMK,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
