Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengklaim bebas dari pekerja kelapa sawit anak-anak. Klaim itu berdasarkan jumlah pekerja perusahaan sawit dan perkebunan lainnya di 2023.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pemerintah daerah mencatat, ada 11 perusahaan sawit di Lampung terdaftar resmi pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
"Dari 11 perusahaan itu ada sekitar 3.029 yang masuk sebagai pekerja kalapa sawit di Lampung. Mereka berstatus PKWT hingga karyawan tetap. Nah, sampai saat ini belum ada laporan terkait pengggunaan tenaga kerja anak di kelapa sawit," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (21/6/2023).