Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengklaim bebas dari pekerja kelapa sawit anak-anak. Klaim itu berdasarkan jumlah pekerja perusahaan sawit dan perkebunan lainnya di 2023.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pemerintah daerah mencatat, ada 11 perusahaan sawit di Lampung terdaftar resmi pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

"Dari 11 perusahaan itu ada sekitar 3.029 yang masuk sebagai pekerja kalapa sawit di Lampung. Mereka berstatus PKWT hingga karyawan tetap. Nah, sampai saat ini belum ada laporan terkait pengggunaan tenaga kerja anak di kelapa sawit," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (21/6/2023).

1. Pendataan nihil, diiringi penelusuran petugas di lapangan

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bukan hanya laporan resmi, Agus melanjutkan, pendataan kasus pekerja kelapa sawit berstatus anak-anak juga tidak ditemukan petugas melalui hasil pemantauan dan penelusuran di lapangan pada masing-masing keberadaan perusahaan kelapa sawit di Lampung.

Alhasil, ia menyimpulkan status pekerja kelapa sawit di Lampung masih sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tanpa adanya status pekerja anak.

"Jadi oleh sebab itu, terkait pekerja anak ini semua belum pernah kami temukan. Kalaupun memang ada, maka peran serikat buruhnya untuk melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

2. Penggunaan tenaga kerja anak tegas tidak diperkenankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di