Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Lampung Tengah tangani perkara tersangka Rafli Kurniawan Hasim. (Dok. Kejari Lamteng).
Kejari Lampung Tengah tangani perkara tersangka Rafli Kurniawan Hasim. (Dok. Kejari Lamteng).

Intinya sih...

  • Remaja pria di Lampung Tengah diancam hukuman mati setelah membunuh sahabatnya
  • Tersangka Rafli Kurniawan Hasim dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan akan diadili di Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Dakwaan kejaksaan mengarah pada Pasal 340 KUHP, memungkinkan tersangka dituntut pidana mati karena perencanaan pembunuhan telah terpenuhi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang remaja pria di Kabupaten Lampung Tengah diancam hukuman pidana mati usai menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan secara terencana.

Tersangka Rafli Kurniawan Hasim bersama barang bukti perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, untuk diproses dalam persidangan.

"Berkas perkara dari penyidik Polres Lampung Tengah telah lengkap (P-21). Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh pihak kejaksaan. Saat ini, kami sedang menyusun surat dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosua Berlian Rante Allo selaku Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Rabu (28/5/2025).

1. Dakwaan mengarah tindak pidana pembunuhan berencana

Kejari Lampung Tengah tangani perkara tersangka Rafli Kurniawan Hasim. (Dok. Kejari Lamteng).

Dalam perkara ini, Berlian menegaskan, tersangka Rafli bakal dihadapkan pada sejumlah pasal berat berlapis mulai Pasal 340 KUHP berkaitan pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan menyebabkan kematian), dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 (kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia).

Meski demikian, kejaksaan setempat menyiapkan pasal dalam dakwaan mengarah pada Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana hingga memungkinkan bagi tersangka dituntut pidana mati.

“Unsur perencanaan sudah terpenuhi sejak awal. Ini bukan pembunuhan spontan, tapi ada motif, ada persiapan, dan ada niat menghilangkan nyawa,” ungkapnya.

2. Tersangka diduga merencanakan pembunuhan korban

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera. (Dok. Kejari Lamteng).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengungkapkan, peristiwa menjerat tersangka Rafli bermula saat remaja ini merasa dipermalukan oleh korban berinisal R (16) menyebutnya “cari muka”. Sejak saat itu, tersangka menyimpan dendam diduga menyusun niat jahat terhadap korban

Saat kejadian berlangsung, tersangka mengajak korban ke sungai, lalu memiting kepala korban ke dalam air hingga lemas dan tewas tenggelam. Alhasil, hasil penyidikan dan rekonstruksi, Kejaksaan memastikan unsur perencanaan pembunuhan dalam perkara ini telah terpenuhi.

“Semua bukti visum, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka menguatkan, bahwa pembunuhan ini bukan karena emosi sesaat tapi telah direncanakan," tegas Alfa.

3. Kawal penuh perkara

Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra. (Dok. Kejari Lamteng).

Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra menambahkan, kejaksaan bakal mengawal dan memberikan perhatian serius terhadap penuntutan pekara ini. Termasuk, menunjuk langsung jaksa dari Seksi Intelijen, Yosua Berlian Rante Allo sebagai JPU.

“Perkara ini tidak bisa ditangani biasa, karena menyangkut nyawa anak dan dugaan perencanaan. Kami tunjuk jaksa dari seksi intelijen untuk mengawal penuh, bila perlu kami akan minta pengamanan dari unsur TNI,” kata kajari

Editorial Team