Lampung Tengah, IDN Times - Seorang remaja pria di Kabupaten Lampung Tengah diancam hukuman pidana mati usai menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan secara terencana.
Tersangka Rafli Kurniawan Hasim bersama barang bukti perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, untuk diproses dalam persidangan.
"Berkas perkara dari penyidik Polres Lampung Tengah telah lengkap (P-21). Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh pihak kejaksaan. Saat ini, kami sedang menyusun surat dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosua Berlian Rante Allo selaku Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Rabu (28/5/2025).