Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria asal Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah inisial YD (33) ditangkap petugas Polsek Padang Ratu. Pria itu ditangkap karena membacok sesama rekannya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit.
Korban diketahui ES (33) sesama warga Kampung Bumi Aji sekaligus bertetangga rumah dengan pelaku YD. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan tersebut.
"Pemicunya karena selisih paham. Tersangka menduga korban sedang duduk santai bersama rekan-rekannya di salah satu rumah warga kampung setempat, tengah membicarakannya," ujar Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmi, Kamis (4/8/2022).