Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)

Intinya sih...

  • Korban dirawat intensif, pelaku ditangkap

  • Berawal dari permasalahan batu sungai

  • Pelaku akui khilaf dan meminta maaf

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tetangganya sendiri.

Korban Upron (37) warga Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Ia terluka parah di sejumlah bagian tubuh akibat perbuatan pelaku Ibrahim alias Rohim (49).

"Benar, kejadiannya Sabtu kemarin. Pelaku ini diketahui merupakan tetangga korban sendiri," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

1. Korban dirawat intensif, pelaku ditangkap

Polisi menangkap pelaku Rohim berikut barang bukti jenis golok. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunnus melanjutkan, korban Upron sempat dibawa warga setempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Pardasuka, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk perawatan medis lebih lanjut.

Sedangkan pelaku Rohim sudah langsung ditangkap dan digelandang oleh aparat kepolisian. Ia saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pardasuka.

"Pelaku kami amankan di kediamannya kurang dari satu jam setelah kejadian, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” katanya.

2. Berawal dari permasalahan batu sungai

Polisi menangkap pelaku Rohim berikut barang bukti jenis golok. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yunnus mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai. Saat itu, Rohim melihat kawat bronjong berisi batu berfungsi sebagai penahan longsor di sawahnya dalam kondisi rusak.

Setibanya di rumah, istri pelaku langsung mendatangi rumah korban tidak jauh jaraknya. Sebab, korban diketahui oleh warga setempat kerap mengambil batu di sungai untuk dijual.

Alhasil, istri pelaku mengingatkan agar korban tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka. Itu karena dikhawatirkan dapat memicu longsor.

"Teguran ini justru membuat korban tersinggung dan mendatangi rumah pelaku hingga terlibat adu mulut. Situasi memanas sampai pelaku tersulut emosi, masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban secara membabi buta," ungkap Yunnus.

Akibat serangan tersebut, korban Upron mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. "Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit," lanjutnya.

3. Pelaku akui khilaf dan meminta maaf

Polisi menangkap pelaku Rohim berikut barang bukti jenis golok. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam pemeriksaan, Yunnus menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf karena terbawa emosi. Rohim menyebut nait pitam setelah korban datang ke rumah sambil marah-marah, meski sebelumnya Upron telah beberapa kali diingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya.

Selain itu, pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah golok diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dirutan Polsek Pardauska. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Editorial Team