Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin menjalani pemanggilan dan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (19/9/2025).
Pantauan IDN Times, Samsudin nampak mengenakan kemeja batik lengan panjang bercorak kuning sempat keluar dari pintu utama gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Ia keluar didampingi seorang pria mengikuti langkahnya di belakang.
Di momen tersebut, Samsudin turut berusaha menghindari sorot kamera awak media dengan menutupi mulutnya dengan tangan, seraya terus berjalan tak menghiraukan pertanyaan para jurnalis.
“Mau salat dulu,” ucapnya singkat sebelum kembali memasuki gedung Pidsus Kejati Lampung.
Terkait kegiatan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan ihwal kegiatan pemeriksaan terhadap Samsudin.
Dikatakan, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tersebut dipanggil dan diperiksa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS. Dana itu diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
"Ya (terkait kasus korupsi PT LEB, langsung ditanyakan ke Penkum atau nanti dirilia sama Kasidik," imbuh Armen.
Samsudin merupakan seorang birokrat sempat ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Lampung, untuk mengisi kekosongan jabatan ditinggal oleh Arinal Djunaidi pasca mengakhiri masa jabatan. Ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada 18 Juni 2024.
Sebelumnya, Samsudin menduduki jabatan birokrat sebagai sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia sejak 1 Maret 2018 hingga saat ini.