Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menggali dan memintai keterangan Samsudin selama 12 jam. Kasus korupsi dana PI tersebut diketahui melibatkan dugaan penyalahgunaan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Lantas berapa harta kekayaan Samsudin merupakan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI sempat menjabat Pj Gubernur Lampung tersebut?