Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pasien wasir (freepik.com/pressfoto)
ilustrasi pasien wasir (freepik.com/pressfoto)

Intinya sih...

  • Tindakan dilakukan tim dokter spesialis urologi dan nefrologi

  • Korban mulai membaik dan dalam masa pemulihan

  • Ditahan dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) berhasil melakukan tindakan penyambungan organ kelamin korban Karsilan (32), setelah disayat oleh kekasih gelapnya, Windi (28) menggunakan pisau jenis cutter.

Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali mengatakan, operasi dilakukan segera setelah korban dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi luka berat di area vital. Beruntung, alat kelamin korban masih bisa diselamatkan karena tidak terputus seluruhnya.

“Alhamdulillah, alat kelamin korban hanya nyaris putus. Masih ada bagian jaringan yang bisa disambung kembali. Operasi berjalan sekitar satu jam setengah,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

1. Tindakan dilakukan tim dokter spesialis urologi dan nefrologi

RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Imam menjelaskan, tindakan operasi dilakukan oleh tim gabungan dokter spesialis nefrologi dan urologi, karena luka mengenai jaringan pembuluh darah serta organ pada alat kelamin.

“Yang menangani adalah dokter-dokter ahli di bidangnya, khususnya urologi, karena melibatkan organ kelamin dan saluran kemih. Pembuluh darah juga berhasil disatukan kembali,” jelasnya.

2. Korban mulai membaik dan dalam masa pemulihan

Penampakan barang bukti cutter digunakan oleh tersangka Windi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Setelah menjalani operasi, Imam mengungkapkan, kondisi Karsilan kini berangsur membaik dan masih dalam masa pemulihan. Ia masih mendapatkan perawatan dan pengawasan intensif oleh petugas medis.

"Kondisi pasien mulai stabil, sudah bisa diajak berkomunikasi meski masih dalam masa pemulihan. Kami terus pantau untuk memastikan proses penyembuhan berjalan baik,” katanya.

3. Ditahan dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara

Konferensi pers tindak pidana penganiayaan wanita terhadap kekasih gelapnya oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus ini, Karsilan diketahui menjadi korban penganiayaan berat oleh kekasih gelapnya, Windi di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) malam. Wanita itu menggunakan pisau cutter untuk menyayat alat kelamin korban karena kelas dan sakit hati kepada pria tersebut.

Petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, sejumlah helai pakaian, hingga handphone milik tersangka.

Kemudian Windi kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dijerat Pasal 353, penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editorial Team