Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menyatakan, rencana pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur tidak efektif menumbuhkan kedisiplinan masyarakat. Menurutnya, penerapan sanksi seharusnya dapat diimbangi dengan sanksi administrasi, untuk membuat jera masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
"Kita lihat protokol kesehatan saat ini mulai longgar serta banyak masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan, dan akan lebih baik sanksi administrasi diterapkan sebab dinilai agak sedikit berat dari pada sanksi sosial. Untuk di Kota Bandar Lampung sanksi 100.000 hingga 150.000 dinilai wajar asalkan tetap tidak memberatkan masyarakat," ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (21/7/2020).
Lesty menjelaskan, rencana pembentukan Peraturan Gubernur mengenai penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan, dapat dievaluasi terlebih dahulu kepada daerah lain yang telah terlebih dahulu melaksanakan. "Ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan lebih baik pemerintah provinsi mempelajari dan menanyakan bagaimana efektivitas, manfaat dan perubahan pola di masyarakat agar aturan yang akan diterapkan dapat maksimal," katanya.
Ia menambahkan, sanksi akan lebih baik tidak hanya diberikan kepada masyarakat, namun dapat menyasar pedagang ataupun pelaku usaha yang abai terhadap protokol kesehatan. "Kadang hand sanitizer sudah disediakan di pusat perbelanjaan tetapi masyarakat abai, akan lebih baik bila pengawasan dan sanksi dapat menyasar pelaku usaha, pedagang serta melihat perlengkapan yang disiapkan oleh pelaku usaha apakah sudah sesuai protokol kesehatan atau belum," ucapnya.