Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 122,51 kilogram narkoba jenis sabu disita personel Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Tiga pria asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditangkap bersama barang haram tersebut.
Ketiga tersangka berinisial WS (30), R (44), dan S (43) kini telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Selatan. Peristiwa pengungkapan ini terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Satnarkoba Polres Lampung Selatan telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, telah menangkap dan menyita terkait dengan narkotika seberat 122,51 Kg sabu," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
