Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi selundupan diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus menangkap 3 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) inisal RF, BD, dan ZA, ketiganya berperan sebagai kurir terhadap seluruh barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Benar, petugas Ditresnarkoba telah mengamankan 3 orang PMI. Mereka penumpang bus yang kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi di Seaport Interdiction Bakauheni," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (26/10/2024).