Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260209-WA0007.jpg
Konferensi pers aksi pencurian pelaku MA oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Intinya sih...

  • Pelaku disabilitas tunawicara bobol rumah kosong dengan seribu kunci

  • Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama

  • Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk TV, laptop, dan set seribu kunci

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria difabel tunawicara melancarkan aksi pencurian spesialis rumah kosong di Kota Bandar Lampung. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan seribu kunci.

Pelaku berinisial MA (39) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kedamaian.

"MA merupakan penyandang disabilitas. Yang bersangkutan terlibat sejumlah aksi pencurian. Aksinya menyasar sejumlah rumah kosong yang ditinggal penghuninya," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (9/2/2026).

1. Langganan masuk keluar penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gigih mengungkapkan, pelaku MA melancarkan aksi pencurian terakhir di rumah korban Jalan Terusan Cik Ditiro, Perum Viola Hills Blok C Nomor 2, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.

Dalam aksinya tersebut, MA berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban seperti tabung gas LPG 3 Kg, laptop, satu unit tablet, satu unit TV LED 42 inci merek Polytron, serta satu karung beras seberat 25 kilogram.

"Pelaku ini seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, bongkar rumah kosong," ungkap Gigih.

2. Ditangkap bersama penadah

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Gigih melanjutkan, aksi pencurian tersebut diakui pelaku MA dengan mengambil barang-barang milik korban dalam dua kali angkut. Itu setelah sebelumnya memastikan kondisi rumah dalam kondisi kosong dan aman.

Kemudian TV dan sound system milik korban dijual oleh MA kepada seorang penadah berinisial AT (50) seharga Rp700 ribu di kawasan Pasar Bawah Mall Ramayana yang kini turut ditangkap aparat kepolisian.

"Meski penyandang disabilitas, pelaku ini dikenal cerdik dengan berkeliling mencari rumah sepi. Setelah memastikan kondisi aman, dia masuk menggunakan kunci seribu dan mengambil barang-barang korban," jelasnya.

3. Sita barang bukti TV, laptop, hingga set seribu kunci

Konferensi pers aksi pencurian pelaku MA oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dalam pengungkapan kasus ini, Gigih menambahkan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti meliputi satu unit TV Polytron, satu unit laptop Axioo, satu unit tablet, helm, jaket, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu set kunci digunakan untuk melakukan pencurian.

Atas perkara tersebut, pelaku pencurian utama MA dan penadah AT kini telah mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka MA dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka AT dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team