Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dicecar Hakim, Arinal Dalih Tak Tahu Adik Ipar Daftar Direksi PT LEB
Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Arinal Djunaidi mengaku tidak tahu adik iparnya, Budi Kurniawan, mendaftarkan diri sebagai direksi PT Lampung Energi Berjaya saat bersaksi di sidang kasus korupsi dana Participating Interest 10 persen.
  • Dalam persidangan, Arinal membantah pernah mengarahkan atau meminta Sekdaprov Lampung membantu Budi Kurniawan masuk jajaran direksi, menegaskan proses seleksi dilakukan melalui fit and proper test.
  • Kasus korupsi dana PI PT LEB menjerat empat tersangka termasuk Arinal Djunaidi dan tiga petinggi perusahaan yang kini menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengaku tidak mengetahui sang adik ipar, Budi Kurniawan mendaftarkan diri sebagai direksi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pernyataan tersebut diungkapkan Arinal saat dicecar majelis hakim terkait keterlibatan terdakwa Budi Kurniawan merupakan adik iparnya di jajaran direksi PT LEB, dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, Hakim Anggota Heri Hartanto lebih dulu menanyakan tujuan pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

“Kan sudah dijelaskan tadi supaya mengarahkan kepada mereka bisnis yang baik. Yang kedua untuk operasional mereka, ketiga untuk pendapatan asli daerah,” jawab Arinal di hadapan majelis hakim.

1. Bantah minta Sekda bantu Budi Kurniawan

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendapati jawaban tersebut, majelis hakim mendalami aliran dana PI yang diterima di Provinsi Lampung. Namun, Arinal mengaku tidak mengetahui ihwal kesesuaian penggunaan dana tersebut.

Hakim juga menanyakan dugaan adanya arahan Arinal kepada mantan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto untuk membantu Budi Kurniawan masuk ke jajaran direksi PT LEB.

Menjawab pertanyaan itu, Arinal membantah pernah memberikan arahan khusus maupun intervensi terkait penunjukan terdakwa Budi Kurniawan. “Saya tidak pernah berbicara seperti itu. Mereka jadi pengurus dan direktur berdasarkan fit and proper test. Saya tidak pernah meminta kalau Budi Kurniawan ini harus,” katanya.

2. Dalih tidak tahu Budi Kurniawan daftar direksi

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut majelis hakim kemudian kembali menyoroti hubungan keluarga antara Arinal dan terdakwa Budi Kurniawan yang diketahui merupakan adik iparnya.

“Karena kita tahu Budi Kurniawan ini kan adik ipar bapak. Apa tahu adik iparnya daftar direksi?” tanya Hakim Heri.

Menurut Arinal, ia tidak mengetahui proses pendaftaran tersebut dan menyebut baru mengetahui Budi Kurniawan lolos setelah hasil seleksi diumumkan.

“Tidak tahu. Dia lapor bahwa sudah diterima hasil seleksi, saya bilang syukur alhamdulillah,” ujar Arinal.

3. Kasus korupsi dana PI PT LEB jerat empat tersangka

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri PN Tanjungkarang sebagai saksi di perkara korupsi PT LEB, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perkara korupsi ini, Budi Kurniawan merupakan Direktur Operasional PT LEB diketahui merupakan salah satu terdakwa bersama dua petinggi PT LEB lainnya Heri Wardoyo selaku Komisaris dan M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama.

Bukan hanya ketiga terdakwa kini masih menjalani persidangan tahap pembuktian, Arinal Djunaidi juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Editorial Team