Dianggap Bantah Pertanyaan JPU, Eks Wali Kota Herman HN Ditegur Hakim

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 menegur keras Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman HN. Teguran itu bahkan disertai ketukan palu Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Momen itu tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI tengah mencecar sederet pertanyaan kepada Herman HN, ihwal keterlibatannya dalam proses penitipan mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila.
Sang mantan wali kota Bandar Lampung dua periode tersebut merupakan salah satu saksi bagi terdakwa Karomani Cs. Ia dihadirkan bersamaan dengan keempat saksi lainnya di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023).
1. Keterangan Herman dianggap menyulitkan proses persidangan
Dalam momen teguran hakim itu, Lingga menilai, Herman HN tidak memberikan jawab lugas atas pertanyaan-pertanyaan penuntut umum di muka persidangan. Namun justru membantah pertanyaan.
"Jadi gini, metode di persidangan itu pak ya dan saksi-saksi semua, ditanya jawab ditanya jawab, bukan bantah membantah. Setelah selesai bertanya langsung dijawab," ujar hakim pascmelayangkan ketukan palu.
Menurut hakim, perbuatan itu akan menyulitkan proses persidangan, terlebih bagi panitera pengganti bertugas mencatat pertanyaan JPU hingga jawaban para saksi, guna dibahas dalam sidang majelis pada perkara tersebut. "Tolong setelah selesai dulu pertanyaan dijawab, kira-kira seperti itu," sambung Lingga.