Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251025_113243.jpg
Konferensi pers tindak pidana asusila tersangka Hafiz Azzikrie (20) oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung. (DOK. Polres Lampung Selatan).

Intinya sih...

  • Korban diancam celurit dan dipaksa ikut bersama pelaku

  • Pelaku buron berprofesi sebagai sopir truk luar kota

  • Motif pelaku adalah hasrat nafsu, ancaman hukuman 15 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Pelajar SMA berinisial CO (17) di Kabupaten Lampung Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda di kawasan Pemandian Air Panas Simpur, Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Dua pelaku diketahui Hafiz Azzikrie (20) dan Riko (20), keduanya warga Kalianda, Lampung Selatan. Polisi telah menangkap Hafiz, sementara Riko masih buron.

"Benar, kami telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pemandian Air Panas, Desa Babulang," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

1. Korban diancam celurit

Konferensi pers tindak pidana asusila tersangka Hafiz Azzikrie (20) oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung. (DOK. Polres Lampung Selatan).

Berdasarkan hasil penyidikan, Indik mengungkapkan, peristiwa asusila ini bermula saat korban sedang duduk santai bersama teman-temannya. Waktu itu, pelaku Hafiz datang membawa celurit, ditemani Riko mengendarai sepeda motor.

“Hafiz mengancam korban dengan celurit dan memaksa ikut bersamanya. Karena takut, korban akhirnya naik ke motor yang dikendarai Riko,” ungkapnya.

Kemudian kedua pelaku membawa korban ke kawasan Pemandian Air Panas Simpur. Setibanya di lokasi, Hafiz merampas ponsel korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di area pemandian, sementara Riko menunggu di motor. “Di dalam gubuk tersebut, kedua pelaku langsung memperkosa korban bergantian dan korban hanya bisa menangis," lanjut dia.

2. Pelaku buron berprofesi sopir truk

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascamelampiaskan aksi bejatnya, Indik melanjutkan, kedua pelaku membawa korban ke sebuah warung di desa setempat. Beruntung saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan ke rumah warga.

"Kedua pelaku sempat mencari-cari korban diseputaran desa tersebut. Kemudian warga melaporkan ke kepada kepala dusun setempat, lalu menghubungi bibi dan orang tua korban yang rumahnya ada di Desa Babulang," ucapnya.

Mendapati korban CO telah mengalami perbuatan asusila, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan. "Dari laporan ini, kami melakukan penyelidikan menangkap Hafiz di wilayah Kalianda. Sementara pelaku Riko berprofesi sebagai sopir truk luar kota, masih dalam pengejaran,” lanjut dia.

3. Motif hasrat nafsu, ancaman 15 tahun penjara

Konferensi pers tindak pidana asusila tersangka Hafiz Azzikrie (20) oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung. (DOK. Polres Lampung Selatan).

Bersamaan penangkapan pelaku Hafiz, Indik menambahkan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa helai pakaian dalam berikut satu unit ponsel korban, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tindak pidana ini dikarenakan untuk memenuhi hasrat nafsunya. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Editorial Team