Konferensi pers tindak pidana asusila tersangka Hafiz Azzikrie (20) oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung. (DOK. Polres Lampung Selatan).
Bersamaan penangkapan pelaku Hafiz, Indik menambahkan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa helai pakaian dalam berikut satu unit ponsel korban, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tindak pidana ini dikarenakan untuk memenuhi hasrat nafsunya. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).