Di tengah meningkatnya peran ponsel sebagai sarana utama komunikasi, transaksi, dan aktivitas ekonomi, perlindungan ruang digital kini menjadi kebutuhan mendasar.
Modus kejahatan digital semakin beragam dan mengancam masyarakat Indonesia. Laporan State of Scams in Indonesia 2025 dari Global Anti-Scam Alliance (GASA) menunjukkan hampir dua pertiga masyarakat Indonesia pernah menghadapi upaya penipuan, dengan lebih dari sepertiga menjadi korban dalam 12 bulan terakhir.
Rata-rata setiap korban mengalami penipuan hingga 2,2 kali. Selain itu, menurut data OJK, Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024-14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun, yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
