Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tampang JM, tersangka pencabulan anak tiri di Lampung Selatan. (Dok. Polsek Palas).

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan mencabuli anak tiri masih di bawah umur. Aksi pencabulan tersebut disertai pelaku ancaman pada korban usia 16 tahun.

Pelaku inisal JM (49) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Perbuatan bejat sang ayah tiri berujung laporan ibu korban kepolisi ke Mapolsek Palas.

"Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Mapolsek dan ditetapkan sebagai tersangka," Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara kepada IDN Times, Senin (19/6/2023).

1. Pelaku dekap dan bopong korban ke kamar

Tampang JM, tersangka pencabulan anak tiri di Lampung Selatan. (Dok. Polsek Palas).

Dijelaskan Andi, tindak pidana pencabulan ini bermula tatkala korban DF sedang membuat kopi di dapur rumah, tiba-tiba JM langsung mendekap dan memeluk korban dari belakang, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tersangka ini membopong korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan di dalam kamar pelaku," katanya.

Bersamaan dengan aksi tersebut, pelaku turut mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke ibu kandung korban. "Beruntungnya, korban ini sempat memberontak dan menendang pelaku hingga terjatuh ke lantai kamar," sambung kapolsek. 

2. Akui sempat cabuli korban setahun lalu

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Atas upaya perlawanan tersebut, korban langsung melarikan diri melalui jendela kamar terbuka. Kemudian DF menceritakan peristiwa dialaminya kepada sang ibu, hingga dilaporkan ke petugas yang berwajib.

Berdasarkan laporan pihak korban, polisi langsung menyelidiki dan mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dimaksud hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Palas, akhir pekan kemarin. JM juga sudah mengakui telah berusaha mencabuli anak tirinya, perbuatan serupa juga sempat terjadi setahun lalu," ungkap Andi.

3. Terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersamaan dengan tersangka JM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur lengan pendek bergambar Hello Kitty, 1 helai celana dalam perempuan warna ungu merek Navacita.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka akan dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku masih orang dekat korban, maka ditambah sepertiga hukuman pokok," tandas kapolsek.

Editorial Team