Bandar Lampung, IDN Times - Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila), Helmy Fitriawan pernah menerima uang Rp330 juta dari Ketua Senat Unila sekaligus salah satu tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Muhammad Basri.
Nominal uang tersebut diberikan Basri kepada Helmy sebagai 'uang perjuangan' di ruang kerjanya pada awal Juli 2022 atau pascaproses SBMPTN 2022 rampung. Uang Rp330 juta itu kemudian disimpan di atas loteng rumah Helmy selama 40 hari.