Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kehadiran Dekan Teknik Unila (tengah) di persidangan suap PMB Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila), Helmy Fitriawan pernah menerima uang Rp330 juta dari Ketua Senat Unila sekaligus salah satu tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Muhammad Basri.

Nominal uang tersebut diberikan Basri kepada Helmy sebagai 'uang perjuangan' di ruang kerjanya pada awal Juli 2022 atau pascaproses SBMPTN 2022 rampung. Uang Rp330 juta itu kemudian disimpan di atas loteng rumah Helmy selama 40 hari.

1. Simpan uang takut jadi fitnah

ilustrasi loteng kosong (rockwool.com)

Helmy mengklaim, keputusan menyimpan uang itu karena takut menjadi fitnah, hingga akhirnya dibawa pulang ke rumah.

"Ditemukan KPK di rumah saya. disimpan di loteng," kata Helmy dalam persidangan kasus suap PMB terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

2. Tak menampik terkait peran sebagai ketua PMB Unila

Editorial Team

Tonton lebih seru di