Bandar Lampung, IDN Times - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Provinsi Lampung bakal segera mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Termasuk di Kota Bandar Lampung.
Pemberlakuan kebijakan tersebut, berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Benar, Polresta Bandar Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional pada mekanisme penerbitan SIM," ujar Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
