Bandar Lampung, IDN Times - Kalangan akademisi di Provinsi Lampung mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak "main-main" dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada serentak 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto menegaskan, keberadaan KPU sebatas lembaga penyelenggara dan pelaksanaan undang-undang, bukan lembaga penafsir ataupun perumus hukum.
"Kita harus tegaskan, KPU tidak boleh mengabaikan dan menolak hukum, karena tugasnya hanya menyelenggarakan dan menjalankan apa yang sudah diputus dan dirumuskan lembaga pembuat hukum dalam hal ini MK," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).