Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dear KPU, Akademisi Lampung Ingatkan Tak Main-main Susun PKPU Pilkada

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- KPU diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PKPU Pilkada 2024
- Putusan MK memiliki derajat hukum lebih tinggi dibandingkan putusan Mahkamah Agung
- Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MK dapat berakibat pada konsekuensi hukum dan bahaya dalam konsep negara hukum
Bandar Lampung, IDN Times - Kalangan akademisi di Provinsi Lampung mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak "main-main" dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada serentak 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto menegaskan, keberadaan KPU sebatas lembaga penyelenggara dan pelaksanaan undang-undang, bukan lembaga penafsir ataupun perumus hukum.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us