Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi dua kali mangkir panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286 dolar Amerika.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampungx Armen Wijaya menginfokan ihwal kabar tersebut. Arinal disebut tidak memenuhi panggilan penyidik hingga panggilan kedua dengan alasan sakit.
“Benar, sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
