Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Arinal Djunaidi mangkir panggilan penyidik Kejati Lampung dua kali dengan alasan sakit.

  • Kejati Lampung akan terus memproses penanganan perkara dan akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Arinal.

  • Penyidik telah menyita aset Arinal senilai Rp38,5 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi dua kali mangkir panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286 dolar Amerika.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampungx Armen Wijaya menginfokan ihwal kabar tersebut. Arinal disebut tidak memenuhi panggilan penyidik hingga panggilan kedua dengan alasan sakit.

“Benar, sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

1. Mangkir dalih sakit

Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Armen menyampaikan, surat panggilan pertama terhadap Arinal Djunaidi telah dikirimkan penyidik pada 11 Desember 2025 kemarin. Kemudian empat hari berselang, surat panggilan kedua menyusul pada 15 Desember 2025.

Arinal disebut sedang menjalani perawatan medis sehingga tidak dapat memenuhi panggilan petugas Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati setempat.

“Dari laporan yang kami terima, informasinya yang bersangkutan (Arinal Djunaidi) mengabarkan dirawat sakit,” katanya.

2. Bakal dijemput paksa?

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Armen menegaskan, Kejati Lampung bakal terus memproses penanganan perkara tersebut sekaligus memastikan penyidikan tetap berjalan untuk kepentingan pendalaman perkara. Penyidik juga akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada Arinal.

“Kami akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir, kita lihat nanti (bakal dilakukan penjemputan paksa)," imbuh mantan Kajari Gorontalo tersebut.

3. Penyidik sita aset Arinal total Rp38,5 miliar

Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam kasus korupsi ini, Arinal terseret dalam kasus dugaan penyimpangan dana PI 10 persen dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semasa menjabat sebagai gubernur.

Penyidik Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara tersebut di antaranya perhiasan emas, sertifikat tanah, dan kendaraan bermotor dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB sekaligus eks Wabup Tulang Bawang , M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

Editorial Team