Polisi memeriksa dan menangkap tersangka S, ayah hamili anak tirinya di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Johannes menambahkan, pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban mengalami trauma telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).