Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dalih Demi Kebutuhan Hidup, Mahasiswa Aktif Unila Nyambi Curi Motor
Konferensi pers pengungkapan kasus mahasiswa Unila menjadi pelaku curanmor oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Modus gasak motor saat terparkir tanpa kunci tambahan

  • Tersangka RA dominan dalam aksi pencurian, motor dijual sekitar Rp3 juta

  • Tiga pelaku lain masih DPO, kedua tersangka ditangkap dan akan dijerat Pasal 363 KUHP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) ditangkap aparat kepolisian lantaran menjadi eksekutor sejumlah kasus pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Tersangka berinisial RA (21), mahasiswa Unila semester tujuh diringkus bersama rekannya AFM (20). Mereka diketahui sebagai warga Kabupaten Pesawaran.

"Ya, tersangka RA ini berstatus mahasiswa aktif Unila semester tujuh yang sedikit sudah beraksi di 5 TKP. Sementara AFM merupakan residivis kasus jambret," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konferensi pers, Senin (12/1/2025).

1. Modus gasak motor terparkir dengan merusak kunci

Konferensi pers pengungkapan kasus mahasiswa Unila menjadi pelaku curanmor oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian motor melibatkan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan atas laporan peristiwa di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit, Kecamatan Teluk Betung Utara, Jumat (26/12/2025) malam.

Dari serangkaian kegiatan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka AFM (20) dan RA (21) bersama dua sepeda motor hasil curian berupa unit Honda Beat dan Honda Stylo.

"Modus operandi para tersangka ini dengan cara hunting. Mereka memantau sepeda motor yang diparkir tanpa kunci tambahan, lalu merusak kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkapnya.

2. Motor hasil curian dijual Rp3 juta

Konferensi pers pengungkapan kasus mahasiswa Unila menjadi pelaku curanmor oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pendalaman, Alfret mengungkapkan, tersangka RA dalam perkara ini memiliki peran cukup dominan. Ia bertindak sebagai eksekutor di sejumlah TKP, bahkan acapkali berganti-ganti pasangan atau joki saat melancarkan aksi pencurian.

Lebih dari itu, salah satu barang bukti motor Honda Stylo sempat dicat ulang oleh tersangka RA untuk menghilangkan jejak kejahatan. Sementara tersangka AFM mengaku baru satu kali mendampingi RA.

"Mereka mengaku hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Motor biasanya dijual sekitar Rp3 juta, hasilnya dibagi rata oleh masing-masing tersangka," kata Alfret.

3. Tiga pelaku lain masih DPO

Konferensi pers pengungkapan kasus mahasiswa Unila menjadi pelaku curanmor oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain kedua tersangka, Alfret menambahkan, aparat kepolisian masih mengembangkan perkara, termasuk tengah mengejar tiga pelaku lainnya juga bagian dari komplotan kasus pencurian ini yang telah berstatus DPO.

Selain itu, kedua tersangka telah ditangkap bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka AFM ditahan di Rutan Polsek Tanjungkarang Utara, sementara RA ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.

“Terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dan masih dalam pencarian. Kami tegas imbau agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian ini dapat segera menyerahkan diri,” imbuh Kapolresta.

Editorial Team