Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan penayangan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di media massa cetak, elektronik, daring diluar jadwal telah ditetapkan KPU dapat diancam pidana penjara hingga denda.
KPU diketahui telah menetapkan penayangan iklan kampanye tersebut baru dilaksanakan pada 14 hari sebelum dimulai masa tenang Pilkada 2024 atau tepatnya mulai 10-23 November 2024.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Vide Pasal 69 huruf 'k' UU No 1 Tahun 2015 a quo, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak 1 juta rupiah," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Senin (30/9/2024).