Lampung Tengah, IDN Times - Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2024-2027 berinisial ES (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggelapan dana hibah senilai Rp800 juta.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan membenarkan, penyidik kepolisian sedang menyelidiki dan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KONI kabupaten setempat.
"Dalam kasus ini, Polres lampung Tengah menetapkan mantan Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027 inisial ES (40) sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO dan menggelapkan uang hibah senilai 800 juta," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).