Bandar Lampung, IDN Times - RS (25), warga Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur mengaku sakit hati dan kesal. Itu usai teman kencannya berinisial, NA (31) tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamar kos.
Hak tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), mengakibatkan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK), NA meninggal dunia di indekos, jalan Lintas Sumatera Sebaya, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/8/2021).
"Pelaku ini memesan (open BO) korban melalui aplikasi Mi-Chat, dengan kesepakatan harga awal Rp300 ribu. Tetapi karena, pada akhirnya RS tidak sampai ejakulasi maka dibayar Rp150 ribu," ujar Pandra sapaan akrabnya saat ekspose di Mapolda, Senin (16/8/2021).