Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cekcok Harga Open BO, Pria Tega Bunuh PSK di Lampung Selatan

Ungkap kasus penggorokan seorang PSK di Lampung Selatan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - RS (25), warga Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur mengaku sakit hati dan kesal. Itu usai teman kencannya berinisial, NA (31) tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamar kos.

Hak tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), mengakibatkan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK), NA meninggal dunia di indekos, jalan Lintas Sumatera Sebaya, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/8/2021).

"Pelaku ini memesan (open BO) korban melalui aplikasi Mi-Chat, dengan kesepakatan harga awal Rp300 ribu. Tetapi karena, pada akhirnya RS tidak sampai ejakulasi maka dibayar Rp150 ribu," ujar Pandra sapaan akrabnya saat ekspose di Mapolda, Senin (16/8/2021).

1. Usai memastikan korban meninggal, pelaku mencuri barang korban

Ungkap kasus penggorokan seorang PSK di Lampung Selatan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merasa diingkari janji, akhirnya terjadi percekcokan hingga korban NA pun mengusir RS. Pandra mengungkapkan, tanpa pikir panjang RS pun langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya.

"Jadi pisau itu memang sudah dipersiapkan pelaku. Pertama dia melakukan upaya penusukan, kemudian tersangka langsung mengakhiri korban dengan upaya penggorokan," kata dia.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, RS pun melakukan tindak pidana pencucian, dengan mengambil beberapa barang berharga milik NA. "Pisaunya dibuang ke sungai dan tersangka melarikan diri," sambungnya.

2. Sepeda motor hingga smartphone ikut dicuri pelaku

Ungkap kasus penggorokan seorang PSK di Lampung Selatan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain pelaku utama, Pandra melanjutkan, tim gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung bersama jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam (milik korban), dua unit smartphone (milik korban), satu unit Yamaha Jupiter MX warna biru putih (milik pelaku), dan 2 unit handphone (milik pelaku).

"Ada juga tas pinggang warna hitam dan loreng-loreng, satu jam tangan, dan dompet berisikan KTP milik pelaku RS," imbuh dia.

3. Menerima tindakan tegas dan terukur

Ungkap kasus penggorokan seorang PSK di Lampung Selatan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra mengungkapkan, pelaku utama pembunuhan tersebut berhasil diamankan tim gabungan kurun waktu kurang dari 24 jam pascapenemuan sosok mayat di dalam salah satu ruangan indekos tersebut.

"RS kita tangkap pada Sabtu, 14 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Ini setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menyimpulkan tersangka berada di tempat persembunyian," tegasnya.

Selain itu, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, usai tersangka coba melakukan upaya perlawanan secara aktif. "Petugas melumpuhkan tersangka, dengan menembak dua kaki pelaku," lanjut Pandra.

4. Terancam pidana 15 tahun kurungan penjara

Ungkap kasus penggorokan seorang PSK di Lampung Selatan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan pelaku, Pandra mengatakan, RS dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Itu mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Dia juga dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

5. Tersangka utama hanya satu orang

Ungkap kasus penggorokan seorang PSK di Lampung Selatan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung menambahkan, sebelumnya pihaknya mengamankan terduga pelaku tiga orang. Kendati demikian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka utama pembunuhan hanya mengarah pada RS.

"Sementara dua orang lainnya ini, hanya sekadar meminjamkan handphone saja kepada pelaku. Sehingga tidak bisa ikut dijerat pidana," tandas Reynold.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us