Bandar Lampung, IDN Times - Seorang warga Bandar Lampung, Briandi Rizki Wibowo mendapat tagihan listrik hingga Rp37 juta oleh PT PLN Persero ULP Tanjung Karang. Pembengkakan tagihan tersebut diklaim karena kesalahan baca petugas.
Itu karena, tempat meteran terlalu tinggi dan sejak tiga bulan terakhir meteran tidak terlihat jelas. Sehingga petugas tidak mencatat angka pasti pada meteran. Selain itu, angka Rp37 juta tersebut dengan alasan kurang tagih selama bertahun-tahun.
Briandi Rizki mengatakan, sudah beberapa kali mendatangi PLN untuk meminta keringanan, akan tetapi PLN tetap mengeluarkan tagihan. Lantaran tidak menemukan titik temu dan merasa keberatan dengan tagihan tersebut, Briandi lalu melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Lampung.