Aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja di seputaran area DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020) sore. (IDN Times/Istimewa).
Polda Lampung mencatat, sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan sejumlah objek vital di Bandar Lampung saat unjuk rasa, Rabu (7/8/2020) diamankan. Imbas kericuhan unjuk rasa itu, empat objek vital rusak.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, objek vital yang dirusak di antaranya Pos Adipura, Pos Kedaton, dan gedung DPRD Provinsi Lampung. Dari 24 orang yang diamankan tersebut, 19 di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
"Mereka dikembalikan ke keluarga dengan syarat surat jaminan. Lima orang lainnya terdiri dari tiga pelajar dan dua warga sipil kami proses selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam,” ucap Pandra.
Ia menambahkan, lima warga masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Itu lantaran warga tersebut kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.
Terkait masyarakat yang dirawat dirumah sakit karena terluka aksi unjuk rasa Rabu kemarin, Pandra menjelaskan, tiga dari enam korban luka yang dirawat di rumah sakit sudah pulang. Sisanya masih menjalani rawat inap.