Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT mendapat sorotan tajam publik Tanah Air. Kondisi itu setelah lembaga berdiri 21 April 2005 tersebut, diduga menyelewengkan dana donatur hasil sumbangan dan bantuan masyarakat.
Polemik ini diketahui berujung pada pencabutan izin operasional, pemblokiran rekening penerima dana donatur, hingga penutupan kantor ACT di pusat dan cabang daerah. Tak terkecuali di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Pantauan IDN Times di kantor ACT cabang Bandar Lampung berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Jumat (15/7/2022), kantor menempati salah satu bangunan rumah toko (ruko) empat pintu berkelir kream padupadan abu-abu tersebut terlihat sepi.
Bukan hanya itu, rolling door gedung kantor juga nampak terkunci rapat oleh gembok. Tak ada geliat aktivitas apapun, bahkan plang menunjukkan identitas perkantoran juga sudah diturunkan. Di sana, hanya ada satu mobil pribadi milik pengunjung ruko lain kebetulan tepat terparkir di pelataran kantor ACT cabang Bandar Lampung.
Lalu bagaimana sepak terjang ACT Cabang Bandar Lampung menjalankan aksi-aksi kemanusiaan? Berikut IDN Times rangkum.