Bandar Lampung, IDN Times - Praktik perdagangan satwa liar dan dilindungi khusus jenis burung disinyalir masih banyak terjadi. Itu seiring didapati beberapa temuan kasus percobaan penyelundupan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Lampung.
Teranyar, tim gabungan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Polda Lampung, dan Yayasan Flight Bird Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 3.726 ekor burung dan 36 di antaranya merupakan satwa liar dilindungi.
Tidak dapat dipungkiri, sejatinya Lampung menjadi salah satu jalur idaman bagi para penyelundup satwa liar tanpa dokumen resmi dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Sejumlah kasus besar acapkali terungkap saat para pelaku bisnis ilegal ini tengah beraksi.
Berikut IDN Times rangkum daftar panjang pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dan dilindungi di Provinsi Lampung.