AJI Makassar berunjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers se- Dunia. IDN Times/Sahrul Ramadan
Merujuk Catatan Akhir Tahun 2021 AJI Bandar Lampung, 7 kasus kekerasan tersebut diketahui menimpa sebanyak 8 jurnalis tersebar di beberapa daerah Provinsi Lampung. Perbuatan tidak menyenangkan itu dimulai dari 2 jurnalis Kupastuntas.co dan Jejamo.com mengalami intimidasi, usai menerbitkan berita terkait status Ketua PCNU Kota Metro, KH Ali Qomaruddin meninggal dunia, kemudian dinyatakan positif COVID-19. Kekerasan verbal itu diterima kedua jurnalis melalui sambungan telepon dan chat di media sosial, Kamis (18/2/2021).
Kekerasan verbal juga dialami jurnalis Lampungsegalow.co.id dan jurnalis Lampungone.co. Mereka mengalami intimidasi saat hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek di kantor Go-jek Lampung, Kota Bandar Lampung, Selasa (16/11/2021). Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.
Kemudian, jurnalis Lampung Post Ahmad Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM di Tulangbawang Barat, Jumat (26/3/2021). Waktu itu, Sobirin menerima telepon dari nomor tak dikenal. Tidak sampai di situ, ia turut didatangi ke kediamannya bersama keluarga oleh dua pria tak di kenal pada malam hari.
Jurnalis lain mengalami intimidasi adalah Ahmad Amri. Wartawan Suara.com itu diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung di perkantoran setempat, saat hendak memintai keterangan terhadap bersangkutan atas dugaan suap, Jumat (2/10/2021). Sedangkan jurnalis dilarang meliput adalah Vino Anggi Wijaya, Pewarta dari Harian Momentum. Pelarangan dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat meliput kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada orang lanjut usia di Lapangan Saburai, Rabu (16/6/2021).
Adapun jurnalis menerima ancaman pembunuhan adalah Amuri Alpa, Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com, Senin (15/11/2021). Kala itu, Amuri menerima telepon dari nomor tak dikenal dan orang tersebut langsung memakinya. Diketahui ancaman itu terkait produk jurnalistik memberitakan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung Rp5,6 miliar.
Kasus terakhir, diduga dilakukan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesawaran, Abdul Manab mengancam para wartawan memberitakan dugaan pemerasan oleh anggota GMBI. Ia meminta laporan jurnalistik itu segera dihapus.